Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, September 27, 2016

Asas Ne Bis in Idem – By Johan Elvianus Hondro and Selamata

Asas “Ne Bis in Idem atau asas “Tiada Penuntutan untuk Kedua Kalinya terhadap Subjek Hukum yang Telah Diputus Pengadilan dan Putusan tersebut Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap” dalam Hukum Pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Asas Ne Bis in Idem – By Johan Elvianus HondroMenurut Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”

Menurut Pasal 76 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;  2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.







Lihat asas lainnya: 
Asas “The Presumption of Innocence atau asas “Praduga Tak Bersalah”.