Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Kamis, September 29, 2016

Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali - Dalam Hal Ada Ketentuan Khusus dan Ada Ketentuan Umum, yang Dipergunakan adalah Ketentuan Khusus - by Muhammad Fadillah and Dina Rahmawati

Sering terjadi dalam sistem peraturan perundang-undangan, undang-undang yang datang (terbaru, pen), kemudian lebih mempunyai kekuatan menentukan daripada undang-undang sebelumnya. Kecuali jika undang-undang sebelumnya lebih tinggi kedudukan hukumnya seperti kedudukan Undang-Undang Dasar terhadap undang-undang. Jika demikian masalahnya, dapat dijadikan masalah legalitas daripada ketentuan yang lebih rendah terhadap ketentuan yang lebih tinggi. Juga ketentuan yang ditetapkan kemudian, sering dapat dianggap sebagai ketentuan khusus yang lebih kuat dari ketentuan yang bersifat umum sebelumnya. Ini dalam dalil hukum internasional, seringkali dikatakan lex specialis derogat legi generalis (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-X/2012, hlm. 135).



Berdasarkan asas perundang-undangan yang berlaku, terdapat asas lex specialis derogat legi generali, yaitu segala sesuatu yang telah diatur secara khusus di dalam undang-undang mengalahkan hal yang bersifat umum yang diatur di dalam undang-undang (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008, hlm. 3). Atau dengan kata lain, asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis berarti aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-XI/2013, hlm. 20).

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa “Kalau bagi sesuatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidana umum, ada ketentuan pidana khusus maka ketentuan pidana khusus itu sajalah yang digunakan. Dalam penjelasannya menyatakan dikatakan Lex Specialis Derogat Legi Generali. Yang artinya, undang-undang khusus meniadakan undang-undang umum. Undang-undang khusus ialah undang-undang yang berisikan undang-undang umum ditambah dengan sesuatu lagi yang lain (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-VI/2008, hlm. 9).

Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 42/PUU-VI/2008, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yaitu dalam hal ada ketentuan khusus dan ada ketentuan umum, yang dipergunakan adalah ketentuan khusus. Selain asas tersebut, dikenal juga asas lex posterior derogat legi priori, yang berarti hukum baru mengesampingkan hukum yang lama. Meskipun demikian, kedua asas tersebut berkaitan dengan penerapan hukum oleh instansi yang berwenang bukan masalah konstitusionalitas norma, sehingga seperti Mahkamah tidak berwenang menilainya (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-VI/2008, hlm. 21).


Lihat Asas-asas Lainnya:








 Duwi Handoko