Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Minggu, Oktober 09, 2016

Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz

Asas legalitas di dalam Hukum Pidana atau Hukum Pidana Materiil diatur di dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pada pasal tersebut, dinyatakan bahwa: “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” (Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diperoleh dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan alamat: http://jdih.mahkamahagung.go.id/v2/beranda/database/4.-Hukum-Acara/Kitab-Undang-Undang-Hukum/, diakses pada tanggal 26 Mei 2015). Selanjutnya, pada Pasal 1 ayat (2) KUHP, diatur ketentuan mengenai asas retroaktif. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya ((Terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Diperoleh dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan alamat: http://jdih.mahkamahagung.go.id/v2/beranda/database/4.-Hukum-Acara/Kitab-Undang-Undang-Hukum/, diakses pada tanggal 26 Mei 2015).


Asas yang pokok dalam hukum pidana Indonesia, adalah asas legalitas [Pasal 1 ayat (1) KUHP] dan asas retroaktif atau asas berlaku surut [Pasal 1 ayat (2) KUHP]. Pasal 1 ayat (1) KUHP mengatur tentang tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. Sedangkan Pasal 1 ayat (2) KUHP mengatur tentang jika sesudah perbuatan yang dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan maka dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa/terpidana (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008, hlm. 33).

Menurut Harun Alrasid, dengan merujuk pada ruh yang terkandung dalam Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Straftrecht yang merupakan asas yang bersifat universal, tidak ada penafsiran lain kecuali bahwa asas non-retroaktif adalah sesuatu yang bersifat mutlak (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-I/2003, hlm. 42). Menurut Andi Hamzah, prinsip non-retroaktif bukan hanya berlaku dalam hukum pidana materiil tetapi juga dalam hukum pidana formil. Asas non-retroaktif adalah berlaku universal, hanya pernah diterobos oleh PBB untuk kejahatan-kejahatan yang tergolong extra ordinary crimes, sementara korupsi, tidak tergolong ke dalam kejahatan demikian, karena korupsi itu banyak macamnya, mulai dari kecil sampai dengan yang besar sekali (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004, hlm. 68).




Lihat Asas-asas Lainnya: