Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Kamis, Oktober 13, 2016

Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara

Istilah notoire feiten notorious (generally known) berarti hal secara umum diketahui. Pengertian “hal secara umum diketahui” tiada lain daripada “perihal atau “keadaan” atau omstandigheiden atau circumstance yaitu kesimpulan yang didasarkan pengalaman umum ataupun berdasar pengalaman hakim sendiri bahwa setiap peristiwa atau keadaan yang seperti itu “senantiasa” menimbulkan akibat yang pasti demikian (Selengkapnya lihat Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 33/PID/2015/PT PAL, hlm. 10).

Notoire feiten dapat juga diartikan sebagai sudah menjadi rahasia umum (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 875 K/PID.SUS/2014, hlm. 10). Selain itu, notoire feiten dapat juga diartikan telah menjadi pengetahuan umum (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, hlm. 24 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  019/PUU-I/2003, hlm. 7) atau sudah menjadi pengetahuan masyarakat (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, hlm. 61).

Asas notoire feiten dalam hukum positif Indonesia, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.




Lihat Asas-asas Lainnya:


















Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.